ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH DASAR NEGERI NOMOR 018 BULILI
PEMBUKAAN
Era otonomi daerah atas dasar Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 membawa nuansa baru dalam sistem pengelolaan pendidikan dan perkembangan pemikiran untuk melaksanakan desentralisasi pengelolaan pendidikan.
Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan termasuk bidang pendidikan.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat Bulili Desa Motu Kecamatan Baras. Kabupaten Mamuju Utara atas penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi dan menggali potensi masyarakat serta untuk menjamin demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas, maka dibentuklah Komite Sekolah SDN Nomor 018, suatu lembaga yang bersifat independen dan mandiri sebagai mitra pemerintahan desa Motu dan kecamatan Baras di bidang pendidikan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 044/U/2002.
Atas dasar pokok-pokok pikiran di atas dengan penuh tawakal serta memohon keridhoan Allah Swt , maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah SDN Negeri Nomor 018 Bulili Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Mamuju Utara sebagai berikut:
BAB I
NAMA, SIFAT, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Komite Sekolah SDN Nomor 018 Bulili yang selanjutnya disebut Komite Sekolah.
(2) Komite Sekolah bersifat mandiri/independen tidak memiliki hubungan hirarkis dengan Pemerintahan Desa maupun Pemerintah Daerah.
(3) Komite Sekolah didirikan di Bulili Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Mamuju Utara untuk jangka waktu yag tidak ditentukan.
(4) Komite Sekolah berkedudukan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Mamuju Utara.
BAB II
DASAR
Pasal 2
Komite Sekolah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
BAB III
JATI DIRI
Pasal 3
Komite Sekolah merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, bersifat otonom dan mandiri yang menganut azas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
BAB V
TUJUAN
Pasal 5
(1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat Bulili dalam melahirkan kebijakan dan program di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili.
(2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat Bulili desa Motu dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
(3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili.
BAB VI
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Komite Sekolah berperan sebagai :
a. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
b. Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili.
c. Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
d. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
Pasal 7
Komite Sekolah mempunyai fungsi :
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili mengenai :
1) kebijakan dan program pendidikan
2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
3) kriteria kinerja sekolah
4) kriteria guru dan tenaga kependidikan
5) kriteria fasilitas pendidikan
6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
BAB VII
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
(1) Komite Sekolah memiliki anggota.
(2) Anggota Komite Sekolah dimaksud pada ayat (1) adalah terdiri atas :
a. Unsur masyarakat
b. Unsur Dewan Guru.
(3) Anggota yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat (2) poin a mencerminkan :
a. Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
b. Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Pimpinan Perusahaan.
c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d. Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa).
(4) Anggota yang berasal dari unsur dewan guru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat (2) poin b sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang
(5) Jumlah anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat 2 (dua) paling sedikit 9 (sembilan) orang dan dengan masa bakti 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk selama-lamanya dua kali masa bakti.
(6) Persyaratan dan tata cara pemilihan dan penetapan anggota Komite Sekolah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai :
a. Hak bicara dan hak suara
b. Hak memilih dan hak dipilih
c. Hak untuk membela diri
Pasal 10
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
b Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi
c. Aktif melaksanakan program-program organisasi
BAB VIII
KEPENGURUSAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
JATI DIRI
Pasal 3
Komite Sekolah merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, bersifat otonom dan mandiri yang menganut azas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
BAB V
TUJUAN
Pasal 5
(1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat Bulili dalam melahirkan kebijakan dan program di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili.
(2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat Bulili desa Motu dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
(3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili.
BAB VI
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Komite Sekolah berperan sebagai :
a. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
b. Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili.
c. Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
d. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
Pasal 7
Komite Sekolah mempunyai fungsi :
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili mengenai :
1) kebijakan dan program pendidikan
2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
3) kriteria kinerja sekolah
4) kriteria guru dan tenaga kependidikan
5) kriteria fasilitas pendidikan
6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
BAB VII
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
(1) Komite Sekolah memiliki anggota.
(2) Anggota Komite Sekolah dimaksud pada ayat (1) adalah terdiri atas :
a. Unsur masyarakat
b. Unsur Dewan Guru.
(3) Anggota yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat (2) poin a mencerminkan :
a. Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
b. Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Pimpinan Perusahaan.
c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d. Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa).
(4) Anggota yang berasal dari unsur dewan guru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat (2) poin b sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang
(5) Jumlah anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat 2 (dua) paling sedikit 9 (sembilan) orang dan dengan masa bakti 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk selama-lamanya dua kali masa bakti.
(6) Persyaratan dan tata cara pemilihan dan penetapan anggota Komite Sekolah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai :
a. Hak bicara dan hak suara
b. Hak memilih dan hak dipilih
c. Hak untuk membela diri
Pasal 10
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
b Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi
c. Aktif melaksanakan program-program organisasi
BAB VIII
KEPENGURUSAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
(1) Pengurus Komite Sekolah meliputi unsur masyarakat dan unsur dewan guru.
(2) Jumlah pengurus Komite Sekolah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang. Pasal 12
(1) Pengurus yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 (sebelas) ayat (1) mencerminkan :
a. Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
b. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pimpinan Perusahaan.
c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d. Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi).
(2) Pengurus yang berasal dari unsur dewan guru sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang
Pasal 13
(1) Susunan Pengurus Komite Sekolah terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Bendahara
e. 4 (empat) orang yang menangani Bidang
(2) Jenis dan jumlah Bidang dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf e di atas adalah :
(1) Pengurus Komite Sekolah meliputi unsur masyarakat dan unsur dewan guru.
(2) Jumlah pengurus Komite Sekolah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang. Pasal 12
(1) Pengurus yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 (sebelas) ayat (1) mencerminkan :
a. Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis.
b. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pimpinan Perusahaan.
c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d. Dunia usaha/industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi).
(2) Pengurus yang berasal dari unsur dewan guru sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang
Pasal 13
(1) Susunan Pengurus Komite Sekolah terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Bendahara
e. 4 (empat) orang yang menangani Bidang
(2) Jenis dan jumlah Bidang dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf e di atas adalah :
Bidang
Peningkatan Kualitas pendidikan
Bidang Sarana dan Prasarana
Bidang Kesejahteraan dan Dana
Bidang Jaringan Kerjasama dan Sistem
informasi
Pasal 14
(1) Pengurus Komite Sekolah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
(2) Masa bakti pengurus selama 4 (empat) tahun yang sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti.
(3) Dalam rangka menjaga kemandirian. Ketua bukan kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
(4) Struktur organisasi dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari anggaran dasar ini.
Pasal 15
Kepengurusan bersifat kolektif, kolegial dan demokratis.
Pasal 16
(1) Pengurus berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengurus berhak menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak kedalam dan keluar atas nama organisasi.
(3) Pengurus berkewajiban memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
Pasal 17
Ketua mewakili organisasi di dalam dan diluar pengadilan.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas :
a. Musyawarah Anggota Komite Sekolah
b. Musyawarah Kerja Komite Sekolah
c. Rapat Pleno Pengurus
d. Rapat Pengurus Harian
Pasal 19
(1) Musyawarah Anggota Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun dan berwenang :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga
b. Menetapkan program umum organisasi
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Komite Sekolah
d. Memilih dan menetapkan Nara Sumber
e. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah
(2) Musyawarah Anggota dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :
a. Nara Sumber
b. Pengurus Komite Sekolah
c. Seluruh Anggota Komite Sekolah
Pasal 20
(1) Musyawarah Kerja Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi kedua setelah Musyawarah Anggota Komite Sekolah, diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang :
a. Menetapkan program tahunan organisasi
b. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Anggota Komite Sekolah
c. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Pengurus Komite Sekolah
d. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Nara Sumber Komite Sekolah
e. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah selama satu tahun
(2) Musyawarah Kerja dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :
a. Nara Sumber
b. Pengurus Komite Sekolah
c. Seluruh Anggota Komite Sekolah
Pasal 21
(1) Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah diadakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan untuk membahas/membicarakan pelaksanaan program umum organisasi, memecahkan masalah yang timbul dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
(2) Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah dihadiri oleh seluruh anggota pengurus.
(3) Dalam hal-hal tertentu apabila dianggap perlu oleh Pengurus, Rapat Pleno Pengurus dapat dihadiri oleh Nara Sumber.
Pasal 22
(1) Rapat Pengurus Harian diadakan untuk mempersiapkan materi pembahasan pada Rapat Pleno Pengurus.
(2) Rapat Pengurus Harian diadakan setiap waktu untuk membahas dan memutuskan hal-hal yang mendesak untuk segera ditangani dan setelahnya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari harus sudah dilaporkan kepada Rapat Pleno Pengurus.
(3) Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(4) Bilamana dipandang perlu dalam Rapat Pengurus Harian dapat diundang Sekbid yang terkait dengan masalah yang dibahas.
Pasal 23
Ketentuan teknis lebih lanjut berkenaan dengan musyawarah
dan rapat-rapat diatur dalam Angaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.
(1) Pengurus Komite Sekolah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
(2) Masa bakti pengurus selama 4 (empat) tahun yang sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti.
(3) Dalam rangka menjaga kemandirian. Ketua bukan kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
(4) Struktur organisasi dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari anggaran dasar ini.
Pasal 15
Kepengurusan bersifat kolektif, kolegial dan demokratis.
Pasal 16
(1) Pengurus berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengurus berhak menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak kedalam dan keluar atas nama organisasi.
(3) Pengurus berkewajiban memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
Pasal 17
Ketua mewakili organisasi di dalam dan diluar pengadilan.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas :
a. Musyawarah Anggota Komite Sekolah
b. Musyawarah Kerja Komite Sekolah
c. Rapat Pleno Pengurus
d. Rapat Pengurus Harian
Pasal 19
(1) Musyawarah Anggota Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun dan berwenang :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga
b. Menetapkan program umum organisasi
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Komite Sekolah
d. Memilih dan menetapkan Nara Sumber
e. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah
(2) Musyawarah Anggota dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :
a. Nara Sumber
b. Pengurus Komite Sekolah
c. Seluruh Anggota Komite Sekolah
Pasal 20
(1) Musyawarah Kerja Komite Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi kedua setelah Musyawarah Anggota Komite Sekolah, diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang :
a. Menetapkan program tahunan organisasi
b. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Anggota Komite Sekolah
c. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Pengurus Komite Sekolah
d. Memilih dan menetapkan pergantian antar waktu Nara Sumber Komite Sekolah
e. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Komite Sekolah selama satu tahun
(2) Musyawarah Kerja dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :
a. Nara Sumber
b. Pengurus Komite Sekolah
c. Seluruh Anggota Komite Sekolah
Pasal 21
(1) Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah diadakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan untuk membahas/membicarakan pelaksanaan program umum organisasi, memecahkan masalah yang timbul dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
(2) Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah dihadiri oleh seluruh anggota pengurus.
(3) Dalam hal-hal tertentu apabila dianggap perlu oleh Pengurus, Rapat Pleno Pengurus dapat dihadiri oleh Nara Sumber.
Pasal 22
(1) Rapat Pengurus Harian diadakan untuk mempersiapkan materi pembahasan pada Rapat Pleno Pengurus.
(2) Rapat Pengurus Harian diadakan setiap waktu untuk membahas dan memutuskan hal-hal yang mendesak untuk segera ditangani dan setelahnya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari harus sudah dilaporkan kepada Rapat Pleno Pengurus.
(3) Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(4) Bilamana dipandang perlu dalam Rapat Pengurus Harian dapat diundang Sekbid yang terkait dengan masalah yang dibahas.
Pasal 23
Ketentuan teknis lebih lanjut berkenaan dengan musyawarah
dan rapat-rapat diatur dalam Angaran Rumah Tangga atau dalam peraturan organisasi lainnya.
BAB X
NARA SUMBER
Pasal 24
(1) Pada Komite Sekolah dibentuk Nara Sumber.
(2) Nara Sumber merupakan tim yang memberikan petunjuk, pertimbangan, saran, nasihat dan masukan kepada Komite Sekolah dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan organisasi baik diminta atau tidak diminta.
Pasal 25
(1) Jumlah Nara Sumber sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang berasal dari anggota masyarakat yang dianggap memiliki keahlian dibidang tertentu dan atau yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan dan dan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
(2) Nara Sumber dapat dipilih dari anggota Komite Sekolah dan atau bukan anggota.
(3) Ketua Nara Sumber mengatur pembidangan tugas anggotanya.
Pasal 26
(1) Nara Sumber dibentuk atau dipilih dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah bersamaan dengan pembentukan atau pemilihan Pengurus Komite Sekolah.
(2) Masa bakti anggota Nara Sumber adalah 4 (empat) tahun yang sesudahnya dapat dipilih kembali paling lama untuk dua kali masa jabatan.
Pasal 27
Tata cara pembentukan dan pemilihan anggota atau ketua Nara Sumber serta hubungan kerja dengan Komite Sekolah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 28
Sumber keuangan Komite Sekolah berasal dari :
a. Bantuan Pemerintah Daerah/Desa
b. Bantuan, sumbangan, hibah dan lain sebagainya dari anggota dan pihak ketiga serta usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 29
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PEMBUBARAN
Pasal 30
(1) Perubahan Anggaran Dasar adalah wewenang Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
(2) Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(3) Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
Pasal 31
(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah yang diadakan khusus untuk itu.
(2) Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(3) Pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 32
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah tangga atau Paraturan Organisasi.
NARA SUMBER
Pasal 24
(1) Pada Komite Sekolah dibentuk Nara Sumber.
(2) Nara Sumber merupakan tim yang memberikan petunjuk, pertimbangan, saran, nasihat dan masukan kepada Komite Sekolah dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan organisasi baik diminta atau tidak diminta.
Pasal 25
(1) Jumlah Nara Sumber sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang yang berasal dari anggota masyarakat yang dianggap memiliki keahlian dibidang tertentu dan atau yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan dan dan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Nomor 018 Bulili
(2) Nara Sumber dapat dipilih dari anggota Komite Sekolah dan atau bukan anggota.
(3) Ketua Nara Sumber mengatur pembidangan tugas anggotanya.
Pasal 26
(1) Nara Sumber dibentuk atau dipilih dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah bersamaan dengan pembentukan atau pemilihan Pengurus Komite Sekolah.
(2) Masa bakti anggota Nara Sumber adalah 4 (empat) tahun yang sesudahnya dapat dipilih kembali paling lama untuk dua kali masa jabatan.
Pasal 27
Tata cara pembentukan dan pemilihan anggota atau ketua Nara Sumber serta hubungan kerja dengan Komite Sekolah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 28
Sumber keuangan Komite Sekolah berasal dari :
a. Bantuan Pemerintah Daerah/Desa
b. Bantuan, sumbangan, hibah dan lain sebagainya dari anggota dan pihak ketiga serta usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 29
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PEMBUBARAN
Pasal 30
(1) Perubahan Anggaran Dasar adalah wewenang Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
(2) Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(3) Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
Pasal 31
(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah yang diadakan khusus untuk itu.
(2) Musyawarah Anggota Komite Sekolah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(3) Pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 32
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah tangga atau Paraturan Organisasi.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 33
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bulili
Pada Tanggal : 02 Januari 2010
Pimpinan Musyawarah Anggota Komite Sekolah
Ketua, Sekretaris,
Drs. Andi Abdul Kadir S u
k a r n o
ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART)
KOMITE SEKOLAH SD NEGERI NOMOR 018 BULILI
KOMITE SEKOLAH SD NEGERI NOMOR 018 BULILI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Anggota Komite Sekolah berasal dari salah satu unsur sebagaimana ketentuan pasal 8 (delapan) ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar.
(2) Semua yang terpilih menjadi anggota Komite Sekolah disyahkan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
Pasal 2
(1) Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan
(2) Anggota yang berhenti atas permintaan sendiri harus mengajukan pernyataan berhenti dengan menyampaikan alasan-alasannya kepada Pengurus Komite Sekolah dengan tembusan kepada Kepala Sekolah.
(3) Anggota diberhentikan oleh Pengurus Komite Sekolah apabila dinilai melanggar kewajiban sebagaimana ketentuan pasal 10 (sepuluh) Anggaran Dasar.
(4) Keputusan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diputuskan dalam rapat pleno pengurus Komite Sekolah.
Pasal 3
(1) Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diganti oleh anggota lain dari unsur yang sama dan ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah.
(2) Pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjabat sebagai anggota Komite Sekolah sampai masa jabatan yang diganti berakhir.
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Anggota Komite Sekolah berasal dari salah satu unsur sebagaimana ketentuan pasal 8 (delapan) ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar.
(2) Semua yang terpilih menjadi anggota Komite Sekolah disyahkan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
Pasal 2
(1) Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan
(2) Anggota yang berhenti atas permintaan sendiri harus mengajukan pernyataan berhenti dengan menyampaikan alasan-alasannya kepada Pengurus Komite Sekolah dengan tembusan kepada Kepala Sekolah.
(3) Anggota diberhentikan oleh Pengurus Komite Sekolah apabila dinilai melanggar kewajiban sebagaimana ketentuan pasal 10 (sepuluh) Anggaran Dasar.
(4) Keputusan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diputuskan dalam rapat pleno pengurus Komite Sekolah.
Pasal 3
(1) Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diganti oleh anggota lain dari unsur yang sama dan ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus Komite Sekolah.
(2) Pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjabat sebagai anggota Komite Sekolah sampai masa jabatan yang diganti berakhir.
BAB
I
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
Pasal 4
Pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) Anngaran Dasar berupa :
a. Pertanggungjawaban akhir masa jabatan
b. Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu
Pasal 5
(1) Pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 4 (empat) huruf a disampaikan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah menjelang pemilihan dan penetapan pengurus baru.
(2) Materi pertanggungjawaban akhir masa jabatan adalah hasil pelaksanaan program atas pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi dan materi lainnya yang dipandang perlu oleh pengurus.
Pasal 6
(1) Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu dimaksud pasal 4 (empat) huruf b disampaikan dalam Musyawarah Anggota apabila diminta oleh sepertiga jumlah anggota atau atas keinginan pengurus sendiri.
(2) Materi Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu sehubungan dengan masalah yang diminta dan atau masalah yang dipandang perlu untuk pengurus.
(3) Hasil penilaian atas pertanggungjawaban tersebut digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan program selanjutnya.
Pasal 7
Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta proses penilaian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Rapat Anggota.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
Pasal 4
Pertanggungjawaban Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) Anngaran Dasar berupa :
a. Pertanggungjawaban akhir masa jabatan
b. Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu
Pasal 5
(1) Pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 4 (empat) huruf a disampaikan dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah menjelang pemilihan dan penetapan pengurus baru.
(2) Materi pertanggungjawaban akhir masa jabatan adalah hasil pelaksanaan program atas pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi dan materi lainnya yang dipandang perlu oleh pengurus.
Pasal 6
(1) Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu dimaksud pasal 4 (empat) huruf b disampaikan dalam Musyawarah Anggota apabila diminta oleh sepertiga jumlah anggota atau atas keinginan pengurus sendiri.
(2) Materi Pertanggungjawaban karena hal-hal tertentu sehubungan dengan masalah yang diminta dan atau masalah yang dipandang perlu untuk pengurus.
(3) Hasil penilaian atas pertanggungjawaban tersebut digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan program selanjutnya.
Pasal 7
Pengaturan lebih rinci mengenai muatan materi dan teknis penyampaian serta proses penilaian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Rapat Anggota.
BAB
III
PENGATURAN TEKNIS MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 8
(1) Pengurus Komite Sekolah membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk menyelenggarakan pelaksanaan rapat anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan.
(2) Panitia pengarah mempersiapkan materi pokok Musyawarah Anggota yaitu rancangan perubahan AD/ART dan rancangan program umum organisasi serta rancangan lainnya yang dipandang perlu.
(3) Panitia pelaksana mempersiapkan segala sesuatu agar penyelenggaraan Musyawarah Anggota dapat berjalan lancar.
Pasal 9
(1) Pengurus Komite Sekolah menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 4 (empat) huruf a.
(2) Laporan pertanggungjawaban dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk mendapat penilaian.
Pasal 10
(1) Musyawarah Anggota dipimpin oleh Pengurus Komite Sekolah yang secara teknis dibantu oleh panitia pelaksana.
(2) Pimpinan Musyawarah Anggota sifatnya kolektif, kolegial dan demokratis.
Pasal 11
Pengaturan lebih teknis mengenai penyelenggaraan rapat anggota dan pengaturan mengenai persidangan diatur dalam peraturan tata tertib Musyawarah Anggota.
PENGATURAN TEKNIS MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 8
(1) Pengurus Komite Sekolah membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk menyelenggarakan pelaksanaan rapat anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan.
(2) Panitia pengarah mempersiapkan materi pokok Musyawarah Anggota yaitu rancangan perubahan AD/ART dan rancangan program umum organisasi serta rancangan lainnya yang dipandang perlu.
(3) Panitia pelaksana mempersiapkan segala sesuatu agar penyelenggaraan Musyawarah Anggota dapat berjalan lancar.
Pasal 9
(1) Pengurus Komite Sekolah menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 4 (empat) huruf a.
(2) Laporan pertanggungjawaban dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk mendapat penilaian.
Pasal 10
(1) Musyawarah Anggota dipimpin oleh Pengurus Komite Sekolah yang secara teknis dibantu oleh panitia pelaksana.
(2) Pimpinan Musyawarah Anggota sifatnya kolektif, kolegial dan demokratis.
Pasal 11
Pengaturan lebih teknis mengenai penyelenggaraan rapat anggota dan pengaturan mengenai persidangan diatur dalam peraturan tata tertib Musyawarah Anggota.
BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH DAN NARA SUMBER
Pasal 12
Syarat-syarat untuk pengurus Komite Sekolah dan Nara Sumber :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
c. Bersih, jujur, demokratis, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas.
d. Mempunyai komitmen dan integritas yang tinggi terhadap perkembangan pendidikan.
e. Berdedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi Komite Sekolah.
Pasal 13
(1) Pemilihan Pengurus Komite Sekolah dilakukan dalam dua tahap.
(2) Tahap pertama pemilihan secara langsung untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dari bakal calon yang diajukan oleh anggota.
(3) Pimpinan Musyawarah Anggota menyusun daftar calon yang diajukan oleh anggota.
(4) Setiap anggota memilih sekaligus seorang calon Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dalam satu surat suara secara rahasia dan tertutup.
(5) Calon Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah.
Pasal 14
(1) Dalam tahap kedua Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris bersama-sama menyusun kepengurusan secara lengkap yang diambil dari daftar calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3), apabila daftar calon kurang dari 12 dapat mengambil dari luar daftar calon.
(2) Kepengurusan hasil susunan dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota untuk mendapat pengesahan.
(3) Setelah mendapat pengesahan pengurus Komite Sekolah tersebut dilantik pada saat itu juga oleh pimpinan Musyawarah Anggota.
(4) Dengan dilantiknya pengurus baru maka pengurus lama secara otomatis mengakhiri masa jabatannya secara bersama-sama.
Pasal 15
Pada saat diumumkannya daftar calon pengurus dimaksud pada pasal 13 ayat (3) maka Pengurus Komite Sekolah dinyatakan demisioner.
Pasal 16
(1) Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah terpilih dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) menyusun dan mengusulkan juga susunan Nara Sumber yang disampaikan bersama-sama susunan Pengurus Komite Sekolah kepada Musyawarah Anggota.
(2) Musyawarah Anggota mengesahkan usul dimaksud dalam ayat (1) dan menetapkannya menjadi Nara Sumber Komite Sekolah.
PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH DAN NARA SUMBER
Pasal 12
Syarat-syarat untuk pengurus Komite Sekolah dan Nara Sumber :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
c. Bersih, jujur, demokratis, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas.
d. Mempunyai komitmen dan integritas yang tinggi terhadap perkembangan pendidikan.
e. Berdedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi Komite Sekolah.
Pasal 13
(1) Pemilihan Pengurus Komite Sekolah dilakukan dalam dua tahap.
(2) Tahap pertama pemilihan secara langsung untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dari bakal calon yang diajukan oleh anggota.
(3) Pimpinan Musyawarah Anggota menyusun daftar calon yang diajukan oleh anggota.
(4) Setiap anggota memilih sekaligus seorang calon Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dalam satu surat suara secara rahasia dan tertutup.
(5) Calon Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah.
Pasal 14
(1) Dalam tahap kedua Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris bersama-sama menyusun kepengurusan secara lengkap yang diambil dari daftar calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3), apabila daftar calon kurang dari 12 dapat mengambil dari luar daftar calon.
(2) Kepengurusan hasil susunan dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Anggota untuk mendapat pengesahan.
(3) Setelah mendapat pengesahan pengurus Komite Sekolah tersebut dilantik pada saat itu juga oleh pimpinan Musyawarah Anggota.
(4) Dengan dilantiknya pengurus baru maka pengurus lama secara otomatis mengakhiri masa jabatannya secara bersama-sama.
Pasal 15
Pada saat diumumkannya daftar calon pengurus dimaksud pada pasal 13 ayat (3) maka Pengurus Komite Sekolah dinyatakan demisioner.
Pasal 16
(1) Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah terpilih dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) menyusun dan mengusulkan juga susunan Nara Sumber yang disampaikan bersama-sama susunan Pengurus Komite Sekolah kepada Musyawarah Anggota.
(2) Musyawarah Anggota mengesahkan usul dimaksud dalam ayat (1) dan menetapkannya menjadi Nara Sumber Komite Sekolah.
BAB V
HUBUNGAN KERJA NARA SUMBER DAN KOMITE SEKOLAH
Pasal 17
(1) Petunjuk, pertimbangan, saran, nasihat dan masukan-masukan yang dimaksud pada pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar disampaikan secara resmi kepada Komite Sekolah secara tertulis atau lisan sesuai dengan keperluannya.
(2) Penyampaian petunjuk, pertimbangan, saran, nasihat dan masukan-masukan tersebut dapat melalui :
a. Musyawarah Anggota Komite Sekolah
b. Penyampaian secara khusus baik-tertulis maupun lisan kepada Pengurus Komite Sekolah
c. Cara lain yang disepakati bersama
Pasal 18
(1) Pengurus Komite Sekolah wajib memperhatikan petunjuk, pertimbangan, saran, nasihat dan masukan-masukan dari Nara Sumber sesuai dengan tingkat pelaksanaan Program Umum Organisasi.
(2) Hasil pelaksanaan program diinformasikan kepada Nara Sumber dalam Musyawarah Anggota Komite Sekolah.
BAB VI
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 19
(1) Semua keuangan dan kekayaan yang sudah ada pada saat organisasi ini dibentuk dan atau yang diperoleh kemudian baik yang berasal dari perolehan sebagaimana pada ketentuan pasal 27 Anggaran Dasar dan atau yang berasal dari sumber lain dibukukan dan dicatat secara baik sesuai dengan ketentuan organisasi.
(2) Pengurus mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan dan kekayaan organisasi yang sehari-hari ditangani oleh bendahara dengan dikoordinasikan oleh Wakil Ketua.
Pasal 20
(1) Hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Anggota yang merupakan bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2).
(2) Hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan kekayaan organisasi selain keuangan termasuk yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan ayat (1).
Pasal 21
(1) Apabila dalam pengelolaan dan pengurusan serta pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi ditenggarai terdapat penyimpangan dan atau penyalahgunaan, Musyawarah Anggota dapat membentuk Tim Verifikasi pemeriksaan yang lebih mendalam.
(2) Hasil pemeriksaan Tim Verifikasi dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Musyawarah Anggota masa itu juga untuk diambil keputusan.
(3) Apabila Tim Verifikasi menemukan dengan bukti yang meyakinkan maka penyelesaiannya diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 19
(1) Semua keuangan dan kekayaan yang sudah ada pada saat organisasi ini dibentuk dan atau yang diperoleh kemudian baik yang berasal dari perolehan sebagaimana pada ketentuan pasal 27 Anggaran Dasar dan atau yang berasal dari sumber lain dibukukan dan dicatat secara baik sesuai dengan ketentuan organisasi.
(2) Pengurus mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan dan kekayaan organisasi yang sehari-hari ditangani oleh bendahara dengan dikoordinasikan oleh Wakil Ketua.
Pasal 20
(1) Hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Anggota yang merupakan bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2).
(2) Hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan kekayaan organisasi selain keuangan termasuk yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan ayat (1).
Pasal 21
(1) Apabila dalam pengelolaan dan pengurusan serta pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi ditenggarai terdapat penyimpangan dan atau penyalahgunaan, Musyawarah Anggota dapat membentuk Tim Verifikasi pemeriksaan yang lebih mendalam.
(2) Hasil pemeriksaan Tim Verifikasi dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Musyawarah Anggota masa itu juga untuk diambil keputusan.
(3) Apabila Tim Verifikasi menemukan dengan bukti yang meyakinkan maka penyelesaiannya diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 22
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Anggota.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bulili
Pada Tanggal : 02 Januari 2010
PENUTUP
Pasal 22
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Anggota.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bulili
Pada Tanggal : 02 Januari 2010
Pimpinan Musyawarah Anggota Komite Sekolah
Ketua, Sekretaris,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar